ADVERTISEMENT

Pengacara Natalia Rusli Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan, Sempat Minta Bantuan Hukum KAI

Sabtu, 25 Maret 2023 13:49 WIB

Share
Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi usai menjadi DPO kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Ist)
Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi usai menjadi DPO kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengacara Natalia Rusli sempat meminta bantuan hukum atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebelum dirinya menyerahkan diri ke polisi. Hanya saja ketika ditetapkan tersangka, Natalia Rusli justru menghilang.

Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bidang Bantuan Hukum, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa Natalia Rusli datang ke kantornya beberapa bulan lalu.

"Sempat datang ke kami KAI dan minta bantuan hukum, kita urus sempet ke komisi Kejaksaan. Hanya setelah kemudian ditetapkan tersangka, belum sempat kasih kuasa menghilang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/3/2023.

Bahkan saat menghilang, Aldwin menuturkan pihaknya sempat menyampaikan kepada Natalia Rusli agar kooperatif terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Namun tidak ada kabar.

"Saya belum banyak berkomentar, tapi yang jelas kalaupun menyerahkan diri ya itu langkah yang baik, artinya kooperatif, biar permasalahan hukumnya menjadi clear," paparnya.

Terkait dugaan penipuan dengan terlapor Natalia Rusli, Aldwin menuturkan bahwa hal tersebut perlu dikaji lebih jauh. Pasalnya Natalia Rusli sebenarnya berstatus sebagai pengacara resmi yang sudah diangkat di organisasi advokat.

"Jadi seseorang dianggap sebagai advokat itu semenjak dia di sumpah di pengadilan atau semenjak dia diangkat di organisasi advokatnya, nah ini dua hal berbeda," katanya.

"Kalau semenjak dia diangkat di organisasi advokat si Natalia ini sudah memenuhi, tapi belum bisa beracara di Pengadilan. Kalo terima kuasa dia sudah bisa karena misalnya sudah lulus, kemudian sudah diangkat di organisasi advokat, nah kalau berita acara sumpah ketika kemudian dia untuk bisa beracara di pengadilan," tambahnya.

Ia menuturkan dalam perkara yang dialami Natalia Rusli ini, surat kuasa yang diterima oleh yang bersangkutan dengan klien korban investasi bodong KSP Indosurya bukan secara tunggal. Melainkan ada senior yang menerima kuasa itu.

"Dia (Natalia) menjadi bagian salah satunya aja, bukan tunggal. Nah hal-hal begini kan kita menyarankan diperiksa etik dulu di organisasi sebelum masuk proses pidana," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT