Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Pakaian Impor Bekas di Tangerang
Jumat, 24 Maret 2023 22:36 WIB
Share
Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan barang bekas diduga hasil penyelundupan. (Ist)

Tersangka OW dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 46 Angka 33 juncto Angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Pandi)

 

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -