Jual Miras Ilegal, 5 Warung Jamu di Petamburan Digeruduk Satpol PP

Rabu, 22 Maret 2023 11:49 WIB

Share
Satpol PP Jakarta Barat merazia warung jamu yang menjual miras di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar. (Foto: Pandi)
Satpol PP Jakarta Barat merazia warung jamu yang menjual miras di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar. (Foto: Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lima warung jamu di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat digeruduk Satpol PP karena kedapatan menjual minuman keras (miras) secara ilegal, Selasa (21/352023) malam.

Warung jamu tersebut terdeteksi menjual miras kepada pelanggan. Alhasil, miras yang ada disita petugas.

Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ruslianto mengatakan, razia miras itu dilakukan sebagai bentuk kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot).

"Ada tujuh warung jamu yang kita hampiri, lima warung jamu kedapatan menjual miras secara ilegal," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (22/3/2023).

Puluhan petugas Satpol PP dengan menggunakan kendaraan roda empat berkeliling menyisir lokasi rawan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sekitaran Kalijodo, hanya saja tidak ditemukan adanya keberadaan wanita kupu-kupu malam.

Petugas kembali berkeliling menyisir jalan dan terhenti pada sebuah warung jamu yang ramai dikunjungi. 

Warung jamu tersebut ternyata secara gamblang menyediakan miras kepada konsumen.

"Kita kembali lakukan penyisiran ke warung jamu lain dan ternyata ditemukan menjual miras," papar Ruslianto.

Hasilnya ada sebanyak 73 botol miras berbagai jenis disita petugas. Puluhan botol miras tersebut disita dari 5 warung jamu yang nekat berjualan ngumpet-ngumpet.

Ruslianto menuturkan, dari kegiatan razia miras tersebut sebanyak 5 pedagang warung jamu diberikan berita acara penyitaan. 

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar