ADVERTISEMENT

Gandeng Dinas Sosial, PKH  se-Kabupaten Bekasi dapat Sosialisasi Manfaat dari BP Jamsostek

Rabu, 22 Maret 2023 10:29 WIB

Share
Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pendamping serta Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Bekasi.(Ist)
Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pendamping serta Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Bekasi.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,: kata Hendrayanto

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, lanjutnya, maka akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.(tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT