ADVERTISEMENT

Perselingkuhan Istri TNI dengan Kepala Dinas Magetan Dilaporkan ke Inspektorat Pemprov Jatim

Senin, 20 Maret 2023 09:40 WIB

Share
Tangkapan layar seorang anggota TNI mendapatkan pengakuan istrinya selingkuh dengan pejabat di Pemkab Magetan.(ist)
Tangkapan layar seorang anggota TNI mendapatkan pengakuan istrinya selingkuh dengan pejabat di Pemkab Magetan.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar video rekaman di media sosial yang memperlihatkan seorang anggota TNI yang berdinas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0810/Nganjuk, marah.

Dia mengungkapkan kejengkelannya lantaran mendapati istrinya selingkuh dengan seorang pegawai negeri sipil (PNS) setempat.

Bahkan sang istri sudah mengakuinya main belakang dengan pejabat dinas  di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu.
 
Sejak Desember 2022 silam, ia sudah melaporkannya ke   Inspektorat Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Namun karena hingga saat ini laporan belum berlanjut, ia pun kembali mendatangi kantor Inspektorat.

Tujuannya untuk menanyakan proses laporan dugaan perselingkuhan oknum PNS tersebut dengan istrinya. 

Sertu AN curiga dengan istrinya setelah banyak memperlihatkan interaksi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan.

Dugaan hubungan haram antara istri anggota TNI dan Kadis Perindag tersebut masih ditelusuri hingga saat ini.

Sertu AN sangat ngotot untuk mendapatkan keadilan. Ia ingin ada tindakan tegas kepada kepala dinas yang sidang menyelingkuhi istrinya.


YN, sang istri yang selingkuh itu pun akan dilaporkan Sertu AN  ke Pemprov Jatim.

Menurutnya, sang istri dengan inisial YN sudah mengakui perbuatannya, tapi malah diulangi lagi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT