ADVERTISEMENT

Advokat Muda Perlu Tingkatkan Kompetensi Profesi

Minggu, 19 Maret 2023 10:34 WIB

Share
Foto: DPC Peradi Jakarta Selatan. (Ist.)
Foto: DPC Peradi Jakarta Selatan. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advkota Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan diminta meningkatkan kompetensi advokat-advokat muda melalui peningkatan kompetensi.

Menurut Advokat Bontor OL Tobing dan Riesky Indrawan diriyna berharap siapapun pempimpin DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan nantinya pentingnya peningkatan kompetensi para Advokat muda.

Dalam acara yang dihadiri ratusan advokat Pancoran, Jakarta Selatan kemarin, Bontor yang didampingi Riesky Indrawan (Eky) menyampaikan pentingnya peningkatan kompetensi para advokat muda Peradi Jakarta Selatan. 

Tujuannya agar mereka dapat bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik. Selain itu, mampu menjadi advokat yang profesional dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pengguna jasa hukum.

"Kami adalah mau dekat dan berbuat untuk Peradi Jakarta Selatan. Nah, peningkatan kompetensi advokat muda ini menjadi bukti besarnya perhatian kami kepada advokat-advokat muda agar bisa menjadi lebih profesional dan menjaga kode etik," ungkap Bontor.

Dalam kesempatan tersebut Bontor menyebutkan dua program pendidikan bagi advokat muda yang diusungnya, antara lain pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan pendidikan advokat lanjutan. 

Dalam PKPA, dirinya meuntuk mencetak para sarjana hukum yang akan memulai profesi advokat. "Pendidikan profesi advokat ini ditujukan bagi sarjana hukum yang baru mau memulai profesinya sebagai advokat, mereka dibimbing dengan baik, bukan sekedar pendidikan yang asal-asalan, benar-benar diberikan materi-materi yang bagus sesuai dengan ketentuan aturan," ungkap Bontor.

"Dan pemberi materinya memang orang-orang yang memang expert dan berkompeten. Jadi kita betul-betul mencetak advokat profesional, bukan hanya asal lulus," jelasnya.

Sementara itu, Riesky memaparkan pendidikan advokat lanjutan berupa workshop tentang kiat-kiat dalam menjalankan profesi advokat. Diantaranya cara membangun kantor advokat yang baik dan benar, cara membuat proposal perjanjian kerjasama dengan klien dan lainnya.

"Hal-hal yang sebenarnya sederhana, tetapi banyak yang belum memahami, sehingga banyak temen-temen advokat kita yang muda itu kesulitan ketika mendampingi klien, menyelesaikan kasus atau bahkan sampai dikriminalisasi," ungkap Riesky.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT