ADVERTISEMENT

Selama Ramadhan, Puluhan Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Beroperasi

Sabtu, 18 Maret 2023 14:47 WIB

Share
Pemerintah melarang tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor beroperasi selama Ramadhan. (Ist)
Pemerintah melarang tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor beroperasi selama Ramadhan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. 

Kepala Desa (Kades) Limusnunggal, Galih Rakasiwi menyebut, pihaknya telah menyisir beberapa tempat hiburan malam yang ada di Limusnunggal. 

"Total, ada sekitar 20 THM yang kita datangi," ungkap Galih kepada Poskota, Sabtu (18/3/2023).

Kedatangan Pemerintah Desa (Pemdes) Limusnunggal ke THM ini tak lain hanya untuk melarang tempat hiburan tersebut beroperasi di bulan Ramadan. 

 

"Untuk menghargai bulan suci Ramadhan, kita menghimbau dan melarang THM-THM ini buka selama bulan puasa," terangnya. 

Lebih lanjut, Galih menjelaskan bahwa beberapa tempat hiburan malam di wilayahnya sudah mulai berhenti beroperasi sejak Rabu (15/3) lalu.

"Mereka mulai tutup sejak tanggal 15 Maret kemarin, semoga para pengelola THM bisa mengerti dan melaksanakan larangan ini dengan patuh,"

Galih pun berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bisa tegas menindak THM yang beroperasi di bulan suci Ramadan. (Panca Aji)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT