ADVERTISEMENT

Pj Gubernur DKI Temukan Galian Jaringan Utilitas Tak Sesuai Prosedur

Sabtu, 18 Maret 2023 20:28 WIB

Share
PJ Gubernur DKI Heru Budi saat meninjau gajian utilitas di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. (humas)
PJ Gubernur DKI Heru Budi saat meninjau gajian utilitas di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. (humas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono meninjau pemasangan jaringan utilitas di beberapa titik lokasi yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/3/2023).

Peninjauan ini dilakukan bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang memasang jaringan utilitas.

Heru menjelaskan, izin galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas, seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter. Hal itu merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh para penyelenggara jaringan utilitas. 

Namun, dalam peninjauannya masih ditemukan pekerjaan pemasangan jaringan utilitas yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut.

 

"Hari ini saya mengajak rekan-rekan yang tergabung dalam Apjatel untuk melihat langsung pemasangan utilitas yang sedang dilakukan. Ternyata, sebagian masih ada yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Saya harap, Apjatel bisa segera menindaklanjuti kepada para anggotanya untuk merapikan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku," kata Heru. 

Instalasi utilitas yang tidak sesuai SOP itu terpantau ada di Jalan Gunung Sahari Raya, tepatnya di sekitar kawasan Traffic Light Hotel Golden, Senen, Jakarta Pusat. 

Kemudian, di Jalan H.R. Rasuna Said di dekat Halte KPK dan Patra Kuningan. Oleh karena tidak sesuai SOP, pekerjaan ini mengakibatkan kabel-kabel utilitas terlihat semrawut.

 

Sedangkan, pemasangan jaringan utilitas yang dilakukan PLN di Jalan Warung Jati Barat, Ragunan, Pasar Minggu, terpantau sudah sesuai SOP karena proses pemasangannya dibatasi pagar pengaman, serta dilengkapi informasi penanggung jawab pekerjaan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT