Aksi penganiayaan itu diduga bukan kali pertama dialami korban. Penganiayaan dengan cara ditempel setrika itu membuat korban geram hingga melaporkan pacarnya.
"Tersangka sementara kita terapkan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP ancaman hukuman kurungan 5 tahun," katanya.