ADVERTISEMENT
Jumat, 17 Maret 2023 19:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Fauzan, pelaku dan korban telah mengenal sejak lama, bahkan sejak kecil. Ketika remaja keduanya menjalin hubungan kekasih sejak bulan Mei 2022 lalu.
Aksi penganiayaan itu diduga bukan kali pertama dialami korban. Penganiayaan dengan cara ditempel setrika itu membuat korban geram hingga melaporkan pacarnya.
"Tersangka sementara kita terapkan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP ancaman hukuman kurungan 5 tahun," katanya.
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT