JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kasus penipuan yang melibatkan perusahaan Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam penanganan. Bahkan Direktur PT perusahaan telah ditetapkan tersangka.
Kasubdit Pemantauan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus, Mujib Roni mengatakan kasus penipuan yang melibatkan perusahaan Travel PT Naila itu bahkan telah ditangani pihak kepolisian.
"Bahkan sekarang managemen dan para pihak terkait dengan Naila sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dan mungkin sebentar lagi akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan," ujarnya kepada Poskota saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Selain Direktur perusahaan, ada satu oramg yang juga ditetapkan tersangka. Orang tersebut bukan managemen PT Naila.
Mujib menuturkan dalam kasus penipuan ini korban mencapai ratusan orang setelah diinbentarisir oleh pihak kepolisian. Awalnya laporan polisi yang masuk terkait penipuan tersebut yakni sebanyak belasan orang.
"Tetapi begini, yang menjerat hukum PT Naila itu karena tidak memulangkan jemaah itu. Kalaupun kemudian terkait gagal berangkat nanti dijerat UU lain apakah itu penipuan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Nasib malang menimpa pasangan lanjut usia bernama Sigit Sutrisno (69) dan istrinya Setiowati (69) warga Tangerang.
Niat untuk beribada dengan pergi umroh harus terkubur dalam karena pihak travel justru malah melakukan penipuan.
Saat dihubungi, Sigit mengatakan awalnya ia ditawari temannya untuk pergi umroh pada tahun 2015 silam.
Ia yang saat itu masih bekerja sebagai karyawan swasta tertarik dengan tawaran untuk berangkat umroh itu.
"Saya kasih sebagian, diproses saya lunasi. Terus saya dapat koper gak berangkat," kata Sigit, Kamis (16/3/2023).