Lagi Asyik Judi Sabung Ayam, 5 Warga Bojong Diamankan Polisi Pandeglang

Rabu 15 Mar 2023, 22:50 WIB
Ilustrasi pelaku judi sabung ayam diamankan Polisi. (Foto: Ist).

Ilustrasi pelaku judi sabung ayam diamankan Polisi. (Foto: Ist).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID –  Sebanyak 5 orang warga Kecamatan Bojong berinisial Y, A, E, H dan A diamankan jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, saat kelimanya tengah asyik main judi sabung ayam.

Dari tangan para pelaku judi sabung ayam tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 ekor ayam, uang tunai sebesar Rp 12 juta.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomy Irawan mengungkapkan, pihak Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkapkan tindak pidana perjudian sambung ayam di Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Pandeglang. 

"Dari pengungkapan itu, sebanyak 5 orang pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya," ungkapnya, Rabu (15/3/2023).

Dikatakan Tomy, pengungkapan perjudian tersebut berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang resah atas kegiatan perjudian di wilayahnya Bojong.

"Setelah dapat laporan itu, kami langsung turun ke lokasi dan langsung menggerebek aksi perjudian sabung ayam itu. 5 orang pelaku langsung diamankan," katanya.

Menurut Tomy, aktivitas perjudian tersebut sudah berlangsung hampir 3 bulan. Atas kegiatan haram itu, warga sekitar merasa resah dan melaporkan kepada pihaknya.

"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tegasnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait
News Update