ADVERTISEMENT

Tersangka Korupsi Rektor Universitas Udayana Prof.Dr.INGA Rugikan Negara Rp443 Miliar

Selasa, 14 Maret 2023 08:51 WIB

Share
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra . (Humas Kejati Bali)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra . (Humas Kejati Bali)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jadi tersangka korupsi sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr I Nyoman Gede Antara (INGA)  dianggap telah merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 443 miliar.

Korupsi dilakukan INGA sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin, (13/3/2023)/

Penetapan Prof Dr INGA sebagai tersangka, lanjutnya, dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus.

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan 2022.

Tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar (Rp3.945.464.100). Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar (Rp.334.572.085.691).

sebagai tersangka, Nyoman Gede selaku rektor disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud. (tri)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT