ADVERTISEMENT

Korupsi Sumbangan Seleksi Mandiri sejak 2018 - 2022, Rektor Udayana Jadi Tersangka

Senin, 13 Maret 2023 12:27 WIB

Share
Ilustrasi uang . (ist)
Ilustrasi uang . (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID – Diduga korupsi sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan stelah melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus, saat memberi keterangan pers, Senin (13/3/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka                                          Sabana Putra . (Humas Kejati Bali)

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan 2022.

Tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar (Rp3.945.464.100). Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar (Rp.334.572.085.691).

sebagai tersangka, Nyoman Gede selaku rektor disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud. (tri)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT