JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta mengingatkan jajarannya sesuai instruksi Menteri Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto instruksikan kepada seluruh Kakanwil dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) se-Indonesia agar tidak bergaya hidup hedon alias mewah.
Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) beberapa waktu lalu. Saat itu, mantan Panglima TNI itu secara tegas dan khusus memberikan arahan, ajakan dan imbauan untuk tidak bergaya hedonis di tengah tengah kesulitan hidup masyarakat.
“Pak Menteri dan pak Wamen di acara raker nasional beberapa waktu lalu telah secara khusus dan tegas memberikan arahan, ajakan dan himbauan untuk tidak bergaya hedonis.Maka kami dari Kanwil (Kantor Wilayah) BPN DKI Jakarta menindaklanjuti arahan dari pak Menteri,” terang Kakanwil BPN DKI Jakarta Wartomo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Ia menambahkan, sesuai arahan dan instruksi dari Menteri ATR/BPN yang menekankan agar jajaran di Kementerian ATR/BPN tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan, serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
Kanwil BPN DKI Jakarta sudah mengumpulkan seluruh kepala Kantor Pertanahan di wilayah Jakarta, agar mentaati imabuan dan instruksi dari menteri ATR/BPN tersebut. "Imbauan untuk tidak hidup hedon ini juga berlaku bagi anggota keluarga dari pegawai BPN di jajaran Kanwil BPN Jakarta," tegas Wartomo.
Tak hanya imbauan secara lisan, Kanwil BPN DKI Jakarta juga sudah membuat surat edaran terkait larangan hidup hedonis di lingkungan BPN. ”Kita juga sudah membuat surat edaran terkait larangan gaya hidup hedonis di lingkungan pegawai BPN Jakarta, termasuk anggota keluarga dari pegawai BPN, ” kata mantan Kakanwil BPN Jambi dan Gorontalo ini menegaskan.
Dalam surat edaran Nomor UP.02.01/821-31/III/2023 adakah arahan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Wartomo.A Ptnh,SH,MH tersebut ada 6 point.Yaitu, memegang teguh dan melaksnakan kode etik profesi, serta standar pelayanan profesi ASN sebagaimana amanat dalam UU ASN Nomor 5/2014 tentang ASN.
Ia juga meminta seluruh ASN di jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta bekerja dan melayani masyarakat secara profesional, sesuai dengan nilai nilai Kementerian ATR/BPN, dan berkomitmen untuk menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integrtas serta nama baik institusi.
Tak hanya itu, dalam surat edaran itu, Kanwil BPN DKI Jakarta juga meminta kepada seluruh jajaran agar berprilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan atau sikap hidup berlebihan serta memperhatikan prinsip prinsip kepatutan atau kepantasan sebagai bentuk rasa empati kepada masyarakat dan bersikap rendah hati dan merakyat. (Ril)