ADVERTISEMENT

Raksasa Teknologi Berang Oleh RUU Berita Daring

Senin, 13 Maret 2023 20:00 WIB

Share
Facebook dan Instagram. (ist)
Facebook dan Instagram. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KANADA, POSKOTA.CO.ID - Rancangan Undang-Undang Berita Daring mulai disosialisasikan pada April 2022 di Kanada.

Aturan tersebut memaksa platform seperti Meta dan Google Alphabet Inc. untuk membayar atas konten berita mereka.

Hal ini membuat perusahaan induk Facebook, Meta Platforms, akan memblokir akses konten berita untuk warga Kanada di platformnya jika negara itu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Berita Daring(Bill C-18 House of Commons).

"Kerangka kerja legislatif yang memaksa kami untuk membayar tautan atau konten yang tidak kami unggah dan yang bukan alasan sebagian besar orang menggunakan platform kami, tidak berkelanjutan, dan tidak dapat diterapkan," ucap Juru Bicara Meta pada Sabtu (11/3/2023) sebagai alasan dalam menangguhkan akses berita.

Langkah Meta dilakukan setelah Google bulan lalu mulai menguji sensor berita terbatas sebagai respons terhadap Rancangan Undang-Undang Berita Daring. Demikian dikutip dari Reuters.

Industri media berita Kanada meminta pemerintah lebih banyak mengatur perusahaan teknologi agar industri dapat menutup kerugian finansial selama bertahun-tahun. Pasalnya selama ini raksasa teknologi terus meraup pangsa pasar iklan yang lebih besar seperti Google dan Meta.

Facebook pada tahun lalu menyuarakan keprihatinan tentang undang-undang tersebut.

Jejaring media sosial tersebut memperingatkan mungkin terpaksa memblokir berbagi berita di platformnya. ***

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT