SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kepoilisian Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota mendapatkan titik terang soal cairan yang disuntikkan ke dalam tubuh Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir oleh seorang Mantri, Suhendi.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena menjelaskan bahwa cairan yang disuntikan ke punggung Kades dan diduga menyebabkan Salamunasir meninggal dunia tersebut diduga berjenis diphenhydramine.
Dari penelusuran Poskota, Diphenhydramine adalah obat untuk meredakan gejala alergi dan batuk pilek (common cold). Obat batuk pilek diphenhydramine tidak boleh digunakan sembarangan menimpa ke Kades.
"Pelaku (Suhendi-red) menggunakan jarum suntik yang didalamnya diduga berisi cairan diphenhydramine (ke Kades)," ujar AKBP Hujra Soumena dalam jumpa pers Senin (13/3/2023).
Hujra mengatakan, botol berisi diphenhydramine dan satu buah suntikan yang ditemukan dalam tas pelaku itu telah diamankan. Selain itu, ada satu unit ponsel merek Oppo.
"Barang bukti yang kami amankan satu botol diphenhydramine, satu buah jarum suntik," ujar Hujra didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma.
Meski demikian, Hujra belum dapat menyimpulkan cairan tersebut menjadi penyebab kematian terhadap korban. Sebab, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli forensik. "Akan kami simpulkan (penyebab kematian-red) setelah ada hasil pemeriksaan ahli. Penyidik juga akan mendalami, apakah ada cairan lain yang sengaja dicampur dalam suntikan tersebut," kata Wakapolresta.
Terkait motif pelaku menyuntikkan cairan tersebut, Hujra juga mengaku belum mengetahuinya. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Saat ditanya soal isu perselingkuhan, Hujra juga belum masih mendalaminya.
"Kami dari kepolisian masih butuh waktu untuk menyimpulkan motif maupun dugaan perselingkuhannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah ada alat bukti yang sempurna akan diketahui dan kami akan sampaikan," tutur Hujra.
Sebelumnya, Dokter Forensik Budi Suhendar menyampaikan hasil autopsi ditemukan luka bekas suntikan pada punggung korban. Pihaknya akan melakukan tahap toksikologi forensik untuk mengetahui cairan yang masuk ke dalam tubuh korban.
Toksikologi forensik sendiri merupakan tahap uji kadar racun untuk tujuan penyelidikan hukum atau medis kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat.