JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, masih banyak orang yang masih awam ketika akan memperpanjang Surat izin Mengemudi ( SIM), namun alamat KTP sudah berubah.
Alamat di SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tak lagi sama bisa saja terjadi karena pindah domisili atau alamat.
Apalagi, sudah alamat KTP berubah, kemudian bekerja di tempat yang berbeda dan jauh dari domisili saat ini.
Yang jadi pertanyaan, ketika alamat KTP sudah berubah, apakah SIM juga harus segera dimutasi?
Penjelasan berikut ini bisa membuat Anda tau perlu khawatir untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.
Aiptu Asep Kurniawan, petugas Pelayanan Terpadu, Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya mengatakan, tidak perlu terburu-buru untuk pindah alamat, kalau masa berlaku SIM belum habis
"Saat ini perpanjangan SIM sudah bisa melalui online. Cukup dengan KTP sesuai domisili yang ada, dengan otomatis SIM terbaru mengikuti identitas sesuai KTP," paparnya saat ditemui di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, agar data menjadi sama, keterangan yang ada di SIM juga harus dilakukan perubahan sesuai e-KTP terbaru.
"Asal sudah KTP elektronik, sudah mudah," tegasnya
Karena memang di Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbaru nanti, terdapat data-data seperti nama dan alamat, yang merujuk keterangan di e-KTP.
Karena itu, Aiptu Asep mengimbau ke masyarakat tidak perlu khawatir ketika masa berlaku SIM masih lama, sementara alamat domisili dan e-KTP sudah berubah.