ADVERTISEMENT

Alamat e-KTP Sudah Pindah, Apakah SIM Harus Ikut Dimutasi? Ini Penjelasannya

Senin, 13 Maret 2023 11:28 WIB

Share
Praktik uji SIM di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat. (Foto: Pandi)
Praktik uji SIM di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, masih banyak orang yang masih awam ketika akan memperpanjang Surat izin Mengemudi ( SIM), namun alamat KTP sudah berubah.

Alamat di SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tak lagi sama bisa saja  terjadi karena  pindah domisili atau alamat.

Apalagi, sudah alamat KTP berubah, kemudian bekerja di tempat yang berbeda dan jauh dari domisili saat ini.

Yang jadi pertanyaan, ketika alamat KTP sudah berubah, apakah SIM juga harus segera dimutasi?

Penjelasan berikut ini bisa membuat Anda tau perlu khawatir untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.

Aiptu Asep Kurniawan, petugas Pelayanan Terpadu, Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya mengatakan, tidak perlu terburu-buru untuk pindah alamat,  kalau masa berlaku SIM belum habis

"Saat ini perpanjangan SIM sudah bisa melalui online. Cukup dengan KTP sesuai domisili yang ada, dengan otomatis SIM terbaru mengikuti identitas sesuai KTP," paparnya saat ditemui di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, agar data menjadi sama, keterangan yang ada di SIM juga harus dilakukan perubahan sesuai e-KTP terbaru.

"Asal sudah KTP elektronik, sudah mudah," tegasnya 

Karena memang di Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbaru nanti, terdapat data-data seperti nama dan alamat, yang merujuk keterangan di e-KTP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT