Update OJK di Februari 2023, Ini Daftar Nama Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Jumat 10 Mar 2023, 14:34 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu update merilis daftar nama perusahaan pinjaman online atau  pinjol

Agar masyarakat mengetahui mana pinjol  legal dan ilegal, OJK merilis daftar-daftar lembaga pinjol yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui secara rinci mana lembaga pinjol yang aman dan bisa dipercaya.

Dikutip dari Sripoku, Data terbaru pinjol dari OJK ini masih berpedoman pada daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per Januari 2023.

Di Februari 2023, terdapat 102 pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK, beserta surat tanda terdaftar dan jenis usahanya.

Sedangkan untuk daftar pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah OJK menemukan 85 pinjol ilegal  di bulan ini.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan, pihaknya telah menutup 4.567 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Februari 2023.

"Maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati," kata Tongam dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Lantas, pinjol mana saja yang telah mengantongi izin dari OJK?

Sepanjang 2023, OJK telah merilis daftar pinjol legal sebanyak dua kali, yakni pada 5 Januari 2023 dan 20 Januari 2023.

Berikut daftar pinjol legal per Februari 2023:

Berita Terkait

News Update