ADVERTISEMENT
Jumat, 10 Maret 2023 13:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKART, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga mendatangi kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) untuk meminta dukungan kepada Menteri Mahfud MD.
Pria itu merasa menjadi korban atas kasus yang sudah dinyatakan resmi dihentikan, namun kembali dibuka oleh penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Inilah yang dialami Eddy Roesminah yang kini harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIA Samarinda selama 15 bulan, setelah dituduh memalsukan surat perizinan kegiatan pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ia pun berharap Menteri Mahfud yang selama ini membongkar kasus-kasus di kementrian juga bisa membantu dirinya.
Melalui kuasa hukum Eddy Roesminah, Mai Indrady menyebutkan dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, kliennya sudah menunjukkan surat perizinan yang didapat dengan bukti lainnya.
"Eddy anak dari almarhum Suratno yang dituduh memakai surat palsu padahal surat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Bupati Penajam Paser Utara," kata Indrady kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"Sesuai dengan bukti-buktinya sudah ada pembayaran pajak, surat keputusan Bupati dan surat keputusan lainnya yang mendukung dari direktorat minerba," sambungnya menambahkan.
Indrady berpendapat bahwa kasus pidana yang menjerat kliennya merupakan pesanan salah satu perusahaan besar yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT