Gandeng Kejati DKI, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp95 Miliar di 2022

Jumat 10 Mar 2023, 09:30 WIB
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian dan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani.(Ist)

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian dan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  BPJS Ketenagkerjaan (BPJamsostek) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp95,2 miliar sepanjang 2022 yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU).

Untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara ini, dilakukan perpanjangan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian dengan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-DKI Jakarta dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek se-DKI Jakarta.

“Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuhkan banyak hasil di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” kata Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian, dalam sambutannya.

Salah satu keberhasilan yang dimaksud yaitu berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp95,2 miliar di sepanjang 2022 dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha. 

“Alhamdulillah, Rp95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deny.

Tidak hanya itu, sambung Deny, juga terjadi peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program Jamsostek, yaitu di sektor formal atau penerima upah (PU) mencapai 63 persen dan informal atau bukan penerima upah (BPU) 23 persen.

“Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerjasama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di DKI Jakarta,” kata Deny.

Terkait perpanjangan kerjasama, Deny menerangkan dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

News Update