Daftar Gaji Tenaga Honorer 2023 Beserta Tunjangannya, Sudah Tahu?

Jumat 10 Mar 2023, 11:26 WIB
Puluhan massa dari FPHI Kota Bekasi Lakukan unjuk rasa menagih janji Wali Kota Bekasi untuk dijadikan status honorer menjadi PNS, di Pintu Gerbang Gedung Pemkot Bekasi. Kamis (28/10/2021) pagi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Puluhan massa dari FPHI Kota Bekasi Lakukan unjuk rasa menagih janji Wali Kota Bekasi untuk dijadikan status honorer menjadi PNS, di Pintu Gerbang Gedung Pemkot Bekasi. Kamis (28/10/2021) pagi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Rp3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

30. Maluku 

Rp3.330.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.028.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

31. Maluku Utara

Rp3.627.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.297.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

32. Papua

Rp4.604.000 (gaji pegawai honorer satpam atau sopir) dan Rp4.185.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

33. Papua Barat

Rp4.124.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.749.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Lebih lanjut, tenaga hororer (satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti) juga akan mendapat uang lembur sebesar Rp13.000 serta uang makan lembur Rp30.000.

Sedangkan uang lembur pegawai non ASN Rp20.000 dan uang makan lembur Rp31.000.

Berita Terkait

News Update