Yang dibangun adalah semangat kedaulatan untuk menjaga negara dari kerusakan lingkungan, untuk melindungi bangsanya dengan mewujudkan kemakmuran rakyat.
Ingat, bukan kemakmuran segolongan orang semata.
Kekayaan alam sudah seharusnya dikelola optimal untuk kemakmuran rakyat, meski begitu bukan berarti semena- mena.
Tetap harus memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut di masa depan, bisa dinikmati anak cucu, anak cucu berikutnya.
Sumber daya alam tidak dihabiskan untuk satu masa, jangan karena alasan optimal maka anak cucu kita kelak tinggal menerima ampasnya.
Lebih-lebih menanggung derita karena sumber daya alam sudah "tergadaikan".
Karenanya eksploitasi kekayaan alam, selain untuk memenuhi kebutuhan masa kini, juga tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang.
Perlu sikap arif dan bijak dari negara dan pemerintah di dalam mengelola kekayaan alam.
Tidak saja dengan memperhatikan asas manfaat, juga efisien, keseimbangan, dan kelestariannya.
Itulah sebabnya perlu diatur lebih rinci mengenai kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
Intinya, mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tidak merusak lingkungan alam yang dapat merugikan generasi mendatang.
Itulah makna kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat sebagaimana tujuan negeri ini didirikan.