Oleh: Yahya Abdul Hakim
PENGUSUTAN harta kekayaan diduga tak wajar milik mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang nilainya mencapai Rp56 miliar diharapkan menjadi langkah awal untuk mengusut dan membongkar harta harta pejabat lainnya di pemerintahan.
Tidak menutup kemungkinan terungkapnya kekayaan fantastis Rafael itu merupakan fenomena puncak gunung es di lautan, yang di bawahnya banyak pejabat lain sejenisnya yang memiliki harta kekayaan tak masuk akal.
Fakta itu setidaknya terungkap dengan beredarnya foto foto atas Rafael di Dirjen Pajak yang mengendarai motor mahal Harley Davidson.
Fakta lain ‘gunung es’ di bawah lautan adalah Ekoo Darmanto, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Eko viral di media sosial karena kerap memamerkan harta kekayaannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, dia memiliki kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp 9 miliar.
Harta Eko senilai Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.
Kasus kepemilikan harta jumbo menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan reformasi dan redesain kebijakan, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Para pemangku kepentingan seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK harus bersibnergi untuk menelusuri aset dan kekayaan terduga.
Momentum kasus Rafael juga sangat tepat untuk melakukan pemerataan keadilan bagi profesi lain sesuai dengan kontribusinya. bahwa setiap instansi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. (*)