PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Ratusan petani dari beberapa kecamatan di Pandeglang, yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), melakukan aksi demo di depan Kantor BPN dan Bupati Pandeglang, Rabu (8/3/2023).
Aksi demo yang dilakukan para petani tersebut, meminta Bupati Pandeglang agar dapat menyelesaikan konflik agraria yang dialami ratusan para petani yang mengolah tanah garapan di wilayah Pandeglang selatan tersebut.
Lantaran, hingga saat ini konflik agraria antara para petani, pihak perusahaan swasta maupun dengan Perhutani tak kunjung selesai. Sehingga para petani terus merasa terdzolimi saat menggarap lahan.
Pantauan di depan Kantor Bupati Pandeglang, para petani yang melakukan aksi demo tersebut mulai kaum perempuan dan laki-laki.
Sambil membawa berbagai perangkat aksi mulai dari pengeras suara, spanduk, karton, serta perlengkapan aksi demo lainnya. Para pendemo melakukan orasi di depan kantor Bupati Pandeglang tersebut.
Koordinator aksi demo, Niti mengungkapkan, bahwa kondisi di daerah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Pandeglang, para petani di wilayah itu merasa ada ketidakadilan dan masih adanya dominasi penguasaan tanah yang di miliki oleh korporasi saat ini.
Sehingga lanjut dia, berdampak pada kemiskinan pedesaan, dimana konflik agraria belum saja terselesaikan sampai saat ini. Seperti konflik tanah 3500 hektar yang belum terselesaikan di Pandeglang.
"Seperti yang terletak di Desa Cibaliung, Cibingbin, Cihanjuang kawasan hutan yang masih saja di akui oleh pihak Perhutani. Padahal bukti kepemilikan petani di era colonial, era kemerdekaan dan di era orde baru jelas tanah ini milik rakyat atau milik petani bukan milik korporasi Perhutani," ungkapnya
Disampaikannya, sejak tahun 1996 petani sudah melakukan proses perjuangan Agraria, tapi sampai saat ini tak mampu diselesaikan oleh pemerintah.
"Padahal SK Peta Indikatif PPTKH SK. MenLHK : SK 698 / MENLHK / SETJEN / PLA 2/9/2021 tanggal 10 September 2021 dan Peta SK 287 tahun 2022 (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) sudah diterbitkan," katanya.
Selain itu, konflik tanah di Kecamatan Cigeulis dan Sobang dengan luas 3320 hektar, yang sudah diusulkan untuk di redistribusikan ke petani melalui program Tanah Obyek reforma Agraria (TORA) kepada Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan ( KLHK ).