JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek memperpanjang waktu verifikasi dan validasi administrasi Pendidikan Profesi Guru alias PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 untuk peserta verval sasaran 1, 2, 3, dan 4.
Perpanjangan waktu PPG Dalam Jabatan 2023 itu diumumkan melalui surat No. 0403/B2/GT.00.05/2023 tanggal 3 Maret 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berikut jadwal perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi PPG Dalam Jabatan untuk peserta verval sasaran 1, 2, 3, dan 4 adalah sebagai berikut:
Pendaftaran Pengajuan Berkas
Jadwal Semula:
Sasaran 1: 16 – 21 Februari 2023
Sasaran 2, 3, 4: 22 – 27 Februari 2023
Jadwal Perpanjangan Waktu: 4 – 8 Maret 2023
Perbaikan Berkas
Jadwal Semula:
Sasaran 1, 2, 3: 22 Februari – 5 Maret 2023
Sasaran 4: 28 Februari – 5 Maret 2023
Jadwal Perpanjangan Waktu: 28 Februari – 10 Maret 2023
Verifikasi dan Validasi oleh Petugas
Jadwal Semula:
Sasaran 1, 2, 3: 22 Februari – 8 Maret 2023
Sasaran 4: 28 Februari – 8 Maret 2023
Jadwal Perpanjangan Waktu: 28 Februari – 12 Maret 2023
Manfaat PPG Dalam Jabatan 2023 Kemdikbud
Proses sertifikasi bagi guru ASN yang dilakukan melalui program PPG Dalam Jabatan 2023 Kemdikbud ini ditujukan bagi guru ASN di seluruh Indonesia.
Ya ini tentu merupakan kabar baik bagi para guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, perihal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 yang digelar Kemdikbud.
Sebab sertifikat pendidik merupakan syarat mutlak bagi guru ASN untuk memperoleh TPG atau Tunjangan Profesi Guru, yang jumlahnya satu kali gaji pokok setiap bulan.
Dengan menjadi guru sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Kemdikbud atau PPG Dalam Jabatan, guru dapat menghasilkan dua kali lipat dari gaji bulanannya setiap bulan. Jika gaji guru diberikan setiap bulan, maka pencairan TPG disalurkan setiap triwulan.
Demikianlah info lengkap mengenai PPG Dalam Jabatan 2023 yang digelar Kemdikbud.