Ahli Bahasa Ungkap Makna 'Mainkan ya Mas'  di Sidang Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs

Rabu 08 Mar 2023, 17:15 WIB
Foto: Suasana Sidang peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Foto: Suasana Sidang peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saksi ahli bahasa, Krisanjaya menjelaskan soal makna dalam kalimat 'Mainkan ya Mas' dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yamg dikendalikan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023), Krisanjaya dihadirkan menjadi saksi ahli bahasa untuk terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan terdakwa Linda Pudjiastuti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya bertanya kepada Krisanjaya soal makna kalimat yang tertuang dalam surat dakwaan AKBP Dody Prawiranegara.

"Ada kalimat atasan dan bawahan 'Mainkan ya Mas' dijawab bawahnya 'siap Jenderal' lalu disampaikan atasannya 'minimal seperempat ' dijawab lagi bawahan 'siap 10 jenderal ' apakah itu bentuk perintah atau narasi saja?," kata Krisanjaya.

Krisanjaya menyebut dari segi konstruksi kalimat tersebut makna kata 'Mainkan' merupakan sebuah perintah. "Dari segi konstruksi kalimatnya pertama 'mainkan' itu kata perintah harus ada teks pendahulu yang memaknai kata mainkam seperti apa. Kemudian 'minimal' itu sekurang-kurangnya itu juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan. Jadi itu masih dalam parafrase 'mainkan seperempatnya'," ucapnya.

Krisanjaya menuturkan makna kalimat 'Mainkan' bisa disimpulkan sebuah perintah atau bukan tergantung dari teks atau pesan sebelum dan sesudah.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sejak awal telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti sabu hasil ungkapan dengan tawas.

Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada Jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awalnya Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 41,387 gram. Kemudian AKBP Dody selaku Kapolres melaporkan hasil ungkapam tersebut ke Irjen Teddy Minahasa.

"Selanjutnya atas laporan tersebut Terdakwa memerintahkan saksi Dody Prawiranegara untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," kata JPU.

AKBP Dody kembali mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Irjen Teddy Minahasa perihal kapan waktu pelaksanaan press release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut.

Berita Terkait

News Update