“Saking parahnya, mendengar nama Ponpes saja (korban) langsung drop mental dan kesehatannya,” imbuh alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2021 tersebut.
Selain itu, Dedy menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi pihak Ponpes terkait dugaan pembullyan tersebut untuk menentukan langkah-langkah hukum bagi anak klien-nya.
“Kasus pembullyan ini sudah kami bawa ke ranah hukum disebabkan terjadi di lingkungan pendidikan dan korban-nya juga masih di bawah umur. Agar tidak timbul korban-korban lainnya,” terangnya.
Sementara, HD mengaku sangat kecewa terhadap kejadian yang menimpa putra kesayangannya tersebut. Dia menegaskan, akan memperjuangkan keadilan bagi anaknya. “Saya hanya menuntut keadilan untuk anak saya,” singkatnya.
Terpisah, dikonfirmasi Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana masih mencoba berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Bogor dan Polsek setempat.
"Di cek dulu ya," pungkasnya. (Panca)