JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menyebut barang bukti narkotika tidak bisa dijadikan patokan apakah orang tersebut terlibat dalam peredaran. Dalam menangkap bandar, tak perlu barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Ahwil saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahwil mengatakan bahwa setiap kali ada penangkapan atau pengungkapan narkoba, maka harus ada barang bukti yang didapatkan dari yang bersangkutan.
"Setiap penangkapan narkotika itu harus barang bukti pada dirinya," ucapnya kepada Jaksa.
Namun demikian, Ahwil mengatakan untuk melakukan penangkapan kepada bandar kelas kakap, tidak perlu ada barang bukti yang ditemukan pada si bandar, namun cukup dengan bukti-bukti elektronik.
Ia mencontohkan seperti kartel-kartel narkoba di Meksiko. Di sana para kartel tidak pernah memegang barang bukti narkoba. Bahkan para kartel saat dilakukan tes urine tidak ada yang positif memakai.
"Jadi itu jangan menjadi patokan, orang kalau ditangkap, barang bukti harus ada padanya. Gak perlu. Yang penting tuh tadi, bukti elektronik tuh mendukung gak? Jaringan, email, telepon, segala macam. Itu semua bisa diketahui, oh semua titiknya ke sini nih," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sejak awal telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagiam barang bukti sabu hasil ungkapan dengan tawas.
Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada Jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Awalnya Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 41,387 gram. Kemudian AKBP Dody selaku Kapolres melaporkan hasil ungkapam tersebut ke Irjen Teddy Minahasa.
"Selanjutnya atas laporan tersebut Terdakwa memerintahkan saksi Dody Prawiranegara untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," kata JPU.