Misal seperti perhatikan soal usia storage, apakah ada kebocoran pipa, apakah lingkungan dekat permukiman atau tidak, dan kemauan untuk terus melakukan pengecekan pada kinerja karyawan.
"Kayaknya enggak dilakukan direksinya yang sekarang. Kalau ada waktu senggang, mbok jalan-jalan, lihat lapangan. Oh ini lokasi sudah enggak tepat, dekat permukiman, kilang ini sudah dibangun 50 tahun lalu, pernah korslet, karyawannya pada bebas merokok atau tidak, seperti itu."
"Dirut Pertamina dulu waktu saya masih di Pertamina, bertanggung jawab penuh atas keselamatan karyawan, operasional, sampai aset. Sekarang mana, lihat direksinya ini, enggak ada. Yang banyak ngomong soal kebakaran malah Dinas Kebakaran DKI," katanya.
Kembalikan Pertamina ke Posisi Terhormat
Kurtubi kemudian dengan tegas menyebut, pengelolaan negara atas Pertamina sudah terbukti salah, dan tidak bisa diteruskan.
Saran dia, posisi Pertamina dikembalikan lagi sesuai Pasal 33 UUD 1945, dan hapus UU Migas Nomor 22 Tahun 2021.
Sebab pada UU Migas Nomor 22 Tahun 2021, Pertamina tak lagi diberikan amanah untuk menguasai migas mewakili negara dalam hal kuasa pertambangan.
"Kini sudah dioper ke Menteri ESDM, itu kemauan IMF. Dan investasi anjlok selama 20 tahun. Ini UU bikinan IMF lho. Kejam UU ini. Kok dibiarkan sama negara."
"Saya sudah teriak agar tak perlakukan Pertamina seperti ini dengan UU ini dicabut, apalagi sudah 3 periode DPR membikin UU perbaikan migas ini gagal. Saya dorong hak presiden untuk mencabut UU Migas ini," katanya.