Perpanjangan SIM Kini Bisa Via Online, Begini Cara dan Biayanya

Sabtu 04 Mar 2023, 06:30 WIB
Cara perpanjanan SIM secara online(sumber foro: tangkapan layar digitalkorlantas.id)

Cara perpanjanan SIM secara online(sumber foro: tangkapan layar digitalkorlantas.id)

-   SIM A Umum Rp 80.000.

-   SIM B1 sebesar Rp 80.000.

-   SIM B1 Umum sebesar Rp 80.000.

-   Biaya perpanjang SIM B2 sebesar Rp 80.000.

-   SIM B2 Umum sebesar Rp 80.000.

-   SIM C sebesar Rp 75.000.

-   SIM C1 sebesar Rp 75.000.

-   SIM C2 sebesar Rp 75.000.

-   SIM D sebesar Rp 30.000.

-   SIM D1 sebesar Rp 30.000. 

Rincian tersebut belum termasuk biaya pengemasan, biaya administrasi, dan tarif pengiriman dari SATPAS ke lokasi domisili pemohon. 

Sehingga untuk mengetahui total biaya perpanjang SIM 2023, perlu memastikan ke petugas masing-masing daerah.

News Update