Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Simak Artinya

Sabtu 04 Mar 2023, 16:22 WIB
Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Simak Artinya.

Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Simak Artinya.

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Hengki.

Pasal-pasal yang Menjerat AG dalam Kasus Penganiayaan

Berikut bunyi pasal-pasal yang menjerat AG selaku 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy:

Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".

Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penganiayaan

Senin 29 Mei 2023, 15:01 WIB
undefined
News Update