ADVERTISEMENT

KPU Kalah Gugatan Soal Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus, Mahfud MD Desak Perlawanan Habis-habisan

Jumat, 3 Maret 2023 12:38 WIB

Share
KPU Kalah Gugatan Soal Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus, Mahfud MD Desak Perlawanan Habis-habisan.
KPU Kalah Gugatan Soal Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus, Mahfud MD Desak Perlawanan Habis-habisan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD tak habis pikir dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Menurut Mahfud MD, PN Jakpus telah menciptakan sensasi berlebihan dengan mengalahkan KPU atas gugatan sebuah partai yang baru yang belum dikenal.

Di sisi lain, putusan PN Jakpus itu juga tidak memiliki dasar yang kuat dan mudah dibantah secara logika sederhana.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi, bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ujar Mahfud Md kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Mahfud lantas mendesak KPU untuk membuat perlawanan terhadap putusan PN Jakpus itu dengan menaikkan banding. Sebab, menurutnya, KPU lah yang seharusnya memenangkan gugatan tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ucapnya.

Ia menilai PN Jakpus tak memiliki wewenang dalam menghukum KPU agar tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Salah satu alasanya, mengenai kompetensi sengketa pemilu bukan di PN.

"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” tuturnya.

“Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya, tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” lanjutnya.

Mahfud menegaskan bahwa vonis PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 tersebut. Namun, ia juga menegaskan untuk tetap  bertindak secara sehat dengan mengimbani kegaduhan yang mungkin muncul.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT