ADVERTISEMENT

KY Bakal Periksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Pemilu 2024 Ditunda

Jumat, 3 Maret 2023 10:42 WIB

Share
Gedung Komisi Yudisial. (foto: poskota/ahmad tri hawaari)
Gedung Komisi Yudisial. (foto: poskota/ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) akan mencermati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024 yang jadi sorotan. Pendalaman akan dilakukan dengan memanggil hakim yang menyidangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya yang diterima Poskota, Jumat, (3/3/2023).

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, kata Miko, maka pemeriksaan terhadap majelis hakim akan dilakukan. KY dipastikan akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran etik.

Sementara untuk substansi putusan lembaga ini tak mau banyak bicara. "Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," tegasnya.

 

Lebih lanjut, KY juga akan melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung (MA). Mereka akan melihat putusan ini berdasarkan beberapa aspek, termasuk perilaku hakim yang terkait.

Diketahui, penundaan pemilu tersebut merupakan putusan yang memenangkan gugatan perdata pengajuan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Awalnya, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakpus karena merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu tersebut. Penyebabnya, mereka dianggap tidak memenuhi syarat dalam menjalani pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Akibat hal ini, Prima tidak bisa melanjutkan tahapan pemilu ke verifikasi faktual. Partai ini kemudian menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi dan menyebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bermasalah.

Selanjutnya, Prima menggugat perdata KPU ke PN Jakpus 8 Desember lalu. Putusan PN Jakpus keluar dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT