Minta Pemilu Ditunda, KPU: Kami Tegas Tolak Putusan PN Jakpus

Kamis 02 Mar 2023, 20:17 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU  Idham Holik.(Ist)

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.

Putusan PN Jakpus tersebut dikeluarkan setelah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 karena merasa dirugikan atas ketidakprofesionalan KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

"KPU akan mengajukan upaya hukum banding," kata Komisoner KPU Idham Holik, Kamis (2/3/2022). 

Dalam keterangannya, KPU RI juga menolak putusan PN Jakpus dengan tegas.

Menurut dia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan dalam situasi seperti kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, atau gangguan lain yang menghambat tahapan pemilu. 

Pemilu lanjutan hanya dapat dilaksanakan jika gangguan tersebut menghalangi tahapan penyelenggaraan pemilu secara sebagian.

"KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus tersebut dan ajukan banding," katanya.

"Dalam peraturan penyelenggaraan Pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah, yaitu Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan. Definisi Pemilu Lajutan dan Susulan, itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," katanya.

Diketahui, gugatan perdata ini telah dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang diatur dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Setelah melakukan studi dan analisis, Partai Prima menemukan bahwa jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Partai Prima juga menyebut bahwa KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi, yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Berita Terkait

News Update