JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasal hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Anshor pusat, David Ozora, menimbulkan polemik. Anak pejabat itu oleh polisi dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Namun, belum lama ini Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya lebih setuju jika anak Rafael Alun Trisambodo itu dijerat pasal hukuman yang lebih tegas.
Hal itu disampaikan Mahfud MD menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Selasa (28/02/2023). Pada kesempatan itu, ia juga turut membahas proses hukum kasus tersebut dengan penasihat hukum dan aktivis.
“Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan sebagai alternatif agar ketika mendidik masyarakat membuat warga lain jera dan takut melakukan hal yang sama,” kata Mahfud, dilansir Rabu (01/03/2023).
Melihat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak dilakukan secara brutal terhadap D, Mahfud setuju pelaku dikenai pasal yang lebih berat.
“Melihat aksinya begitu brutal tanpa perikemanusiaan saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351. Tapi saya akan jauh lebih setuju untuk mencoba menerapkan pasal lebih tegas untuk membuat anak muda dan orang tua mendidik anaknya dengan baik. Diterapkan pasal 354 dan 355,” tutur dia.
“Oleh sebab itu, harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," sambungnya.
Lalu, apa perbedaan antara Pasal 351 KUHP, Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP yang menjadi polemik kasus Mario Dandy? Simak penjelasannya berikut.
1. Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, berikut bunyi lengkap isi pasalnya.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
2. Bunyi Pasal 354 KUHP
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun
3. Bunyi Pasal 355 KUHP
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.(*)