Polres Metro Tangerang pasang 4 titik ETLE. (foto: poskota/iqbal)

OTOMOTIF

Penegakan Tilang Elektronik Metode Jepret Pakai Ponsel di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, di Tingkat Polsek Baru Sekadar Sosialisasi dan Pencegahan

Rabu 01 Mar 2023, 13:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selain menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) kamera statis, jajaran Satlantas Polda Metro Jaya juga menggunakan e-TLE berbasis ponsel. 

Pengaplikasian e-TLE menggunakan foto kamera smartphone merupakan metode penegakan disiplin berlalu lintas yang dilakukan jajaran Satlantas di wilayah Polres dan Polsek wilayah hukum Polda Metro Jaya.

e-TLE berbasis smartphone ini ditegakkan di beberapa area yang tidak terdapat kamera e-TLE statis. Anggota Lantas yang sudah dilatih akan melakukan penindakan menggunakan handphone kepada pelanggar lalu lintas. 

Kemudian, bukti foto si pelanggar tersebut akan dijadikan barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Lalu petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas juga mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan ketika pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. 

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan orang lain yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. 

Untuk tingkat Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan e-TLE foto kamera sebagai bukti adanya pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi kondisi itu, Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Suryo Sarwo Saputro mengatakan bahwa penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.

Selain itu, meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sampai saat ini, lanjut AKP Diorisha, pihaknya sampai saat ini hanya sebatas melakukan sosialisasi penegakan aturan lalu lintas dan imbauan kepada para pengguna lalu lintas untuk tidak melakukan pelanggaran di jalan raya.

"Kita lakukan tindakan preventif dan preemtif," kata Diorisha kepada Poskota.co.id, Rabu (1/3/2023).

Diorisha mengatakan bahwa Polsek sudah melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah, ke masyarakat secara umum, ke lambaga-lembaga kemasyarakat dan keorganisasian.

"Apalagi saat ini sudah ada program polisi RW. Kita jemput bola ke masyarakat. Tiap satu RW satu polisi. Di kesempatan itu pun kami melakukan imbauan dan sosialisasi untuk tertib berlalu lintas kepada warga," tambahnya.

Tindakan preventif dan preemtif tersebut merupakan upaya dini pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Berikut pelanggarannya : 

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

Melanggar batas kecepatan

Menggunakan pelat nomor palsu

Berkendara melawan arus

Menerobos lampu merah

Tidak menggunakan helm

Berboncengan lebih dari 3 orang

Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Tags:
Tilang ETLEtilang elektronikPelanggar Lalu Lintastilang etle ponsel

Administrator

Reporter

Administrator

Editor