ADVERTISEMENT
Selasa, 28 Februari 2023 13:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelaku menyegelnya menggunakan hairdrayer, setelah tersegel selanjutnya dikemas dan minuman tersebut siap dijual,
Dari tangan kedua pelaku ini, pihak kepolisian menyita 259 miras oplosan yang dibalut botol bermerk dan 157 botol miras kosong dengan berbagai merk," ujarnya.
"Lalu 1 buah galon kosong, 1 botol plastik yang berisi pewarna makanan, 1 botol minuman bersoda yang berisi essen pewangi, 2 botol kecil warna putih yang berisi essen rasa lecci, 2 botol kecil warna putih yang berisi essen rasa rum, 1 buah teko ukur, 1 buah plastic segel, 1 buah suntikan, 1 buah plastic bekas alkohol," ungkap andri kembali.
Atas perbuatannya, DS dan SL pun dipersangkakan dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai dengan 20 tahun penjara.
"Dan juga Pasal 140 Jo pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Ancaman hukuman 2 tahun penjar tentan dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan kemanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran," pungkasnya. (Panca)
Keterangan Foto : 259 Miras Oplosan Yang Dibalut Botol Bermerk Disita, Dua Pelaku Digiring ke Mapolresta Bandung (ist)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT