Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Miras Opolosan di Bandung, Dua Pelaku Diamankan

Selasa 28 Feb 2023, 13:58 WIB
Ratusan miras oplosan disita Polres Metro Bandung dari tempat pembuatan di Baleendah. (Ist)

Ratusan miras oplosan disita Polres Metro Bandung dari tempat pembuatan di Baleendah. (Ist)

Atas perbuatannya, DS dan SL pun dipersangkakan dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai dengan 20 tahun penjara.

"Dan juga Pasal 140 Jo pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Ancaman hukuman 2 tahun penjar tentan dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan kemanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran," pungkasnya. (Panca)

Keterangan Foto : 259 Miras Oplosan Yang Dibalut Botol Bermerk Disita, Dua Pelaku Digiring ke Mapolresta Bandung (ist)
 

Berita Terkait

News Update