Ratusan miras oplosan disita Polres Metro Bandung dari tempat pembuatan di Baleendah. (Ist)

Bogor

Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Miras Opolosan di Bandung, Dua Pelaku Diamankan

Selasa 28 Feb 2023, 13:58 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Bandung membongkar tempat pembuatan miras oplosan di Kampung Ciodeng Timur, Balaendah, Kabupaten Bandung. Dua pelaku, beserta 259 botol miras oplosan pun diamankan petugas.

Kasatresnarkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, kedua pelaku yakni DS (50) dan SL (41), menggunakan bekas botol miras bermerek untuk  mengelabuhi konsumen. 

Adapun, bekas botol-botol miras bermerek tersebut didaptnya dari seorang pemulung dengan cara dibelinya.

"Awalnya DS bekerjasama dengan pelaku sdr SL untuk memproduksi minuman alcohol oplosan dengan cara, DS membeli botol kosong berikut dus kemasan minuman alcohol bermerk dari pemulung," kata Andri melalui keterangannya. 

Setelah itu, kata Andri, botol kosong miras bermerk tersebut diserahkan kepada SL untuk diisi dengan bahan minuman alcohol oplosan.

"Yang mengoplos dan yang membuat racikan minuman alcohol oplosan tersebut adalah SL sendiri," ungkap Andri.

Kepada polisi, SL mengaku membuat minuman oplosan tersebut dengan cara mencampurkan alkohol, air mineral dan pewarna makanan. 

"Pertama-tama SL membeli bahan baku berupa alkohol, pelaku menyiapkan 1 buah galon, kemudian memasukan air mineral sekitar 2,5 liter setelah itu pelaku memasukan alcohol murni sebanyak 2 liter, ia pun masukan perasa aroma (Essen) sebanyak 3 sampai 4 tetes dan diaduk hingga rata, kemudian hasil racikan tersebut pelaku masukan kedalam botol berbagai merk," papar Andri.

Agar minuman tersebut terlihat baru, sambung Kasatresnarkoba ini, pelaku pun menutup dan menyegel dengan menggunakan plastik segel.

"Pelaku menyegelnya menggunakan hairdrayer, setelah tersegel selanjutnya dikemas dan minuman tersebut siap dijual,
Dari tangan kedua pelaku ini, pihak kepolisian menyita 259 miras oplosan yang dibalut botol bermerk dan 157 botol miras kosong dengan berbagai merk," ujarnya.

"Lalu 1 buah galon kosong, 1 botol plastik yang berisi pewarna makanan, 1 botol minuman bersoda yang berisi essen pewangi, 2 botol kecil warna putih yang berisi essen rasa lecci, 2 botol kecil warna putih yang berisi essen rasa rum, 1 buah teko ukur, 1 buah plastic segel, 1 buah suntikan, 1 buah plastic bekas alkohol," ungkap andri kembali.

Atas perbuatannya, DS dan SL pun dipersangkakan dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai dengan 20 tahun penjara.

"Dan juga Pasal 140 Jo pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Ancaman hukuman 2 tahun penjar tentan dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan kemanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran," pungkasnya. (Panca)

Keterangan Foto : 259 Miras Oplosan Yang Dibalut Botol Bermerk Disita, Dua Pelaku Digiring ke Mapolresta Bandung (ist)
 

Tags:
miras oplosanminuman kerasrazia miraspolres metro bandung

Reporter

Administrator

Editor