JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masa berlaku SIM Anda jangan sampai kelewat. Kalau melebihi batas waktu yang ditentukan, maka SIM Anda dinyatakan tak berlaku.
Anda harus kembali mengulang untuk membuat SIM baru. Karena itu jangan menyia-nyiakan waktu untuk mengurus salah satu persyaratan untuk mengemudi kendaraan di jalan raya.
Selain mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) terdekat atau online, SIM Keliling menjadi salah satu alternatif yang bisa dipilih untuk memperpanjang SIM .
Layanan perpanjang SIM Keliling merupakan suatu program pelayanan yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat yang hendak memperpanjang SIM menggunakan mobil layanan keliling.
SIM keliling digelar setiap Polres dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya akan berpindah-pindah setiap harinya.
Layanan perpanjang SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Adapun Anda perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas di domisili masing-masing.
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM diharapkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah dokumen-dokumen sebagai persyaratan yang harus dibawa ketika hendak melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling:
KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama
Bukti Cek Kesehatan
Bukti Tes Psikologi
Setelah membawa syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di gerai SIM Keliling, caranya:
1. Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian formulir lebih cepat, ada baiknya membawa alat tulis sendiri.
3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Tunggu antrian sampai nama dipanggil oleh petugas. Proses pemanggilannya memakan waktu cukup lama sekitar 30 menit tergantung pada banyaknya pemohon perpanjang SIM Keliling.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil atau tempat layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya untuk validasi data, rekam sidik jari, pengambilan foto terbaru, dan pembayaran.
7. Setelah di foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai dengan yang tertera di SIM. Proses menunggu ini sekitar 5 sampai 15 menit.
Sebagai informasi tambahan, SIM Keliling tidak menyediakan layanan fotokopi.
Maka dari itu, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan
sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling.
Perpanjangan SIM Keliling juga tidak dapat diwakilkan karena ada proses pengambilan sidik jari dan foto ulang.
Biaya Perpanjang SIM Keliling
Biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya perpanjangan masing-masing SIM berbeda-beda. Berikut rinciannya:
Biaya Perpanjang SIM A
Biaya Perpanjangan Rp80.000
Pemeriksaan Kesehatan Rp25.000
Test Psikologi Rp60.000
Asuransi Rp50.000
Jadi, total biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjang SIM A sebesar Rp215.000.
Biaya Perpanjang SIM C
Biaya Perpanjangan Rp75.000
Pemeriksaan Kesehatan Rp25.000
Test Psikologi Rp60.000
Asuransi Rp50.000
Jadi, total biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjang SIM C sebesar Rp 210.000.
Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek
Setelah mengetahui syarat, proses, serta biaya perpanjang SIM Keliling, Anda juga harus tahu lokasi-lokasi mobil SIM Keliling di daerah sekitar Anda.
Berikut adalah lokasi-lokasi mobil dan gerai SIM Keliling di Jabodetabek dan sekitarnya untuk periode Februari 2023:
SIM, perpanjangan SIM, SIM keliling, SIM mobil, SIM motor, biaya bikin SIM, syarat bikin SIM,