BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota ringkus pria berinisial MR (23) Sarjana Akuntansi yang melakukan peredaran narkoba jenis sinte hingga belasan Kilogram.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, MR memproduksi narkoba jenis sinte di rumahnya. Sebanyak 12,67 kilogram sinte disita.
"Satresnarkoba unit 2 mengamankan satu orang tersangka atas nama inisial MR 23 pendidikan S1 tidak bekerja," ujar Kombes Hengki, Senin (27/2/2023) sore.
Ditangkapnya MR berawal adanya informasi warga pada 19 Februari lalu, Satreskoba pun melakukan observasi diwilayah perum Villa Permata, Sumberjaya, Tambun Kabupaten Bekasi.
Pada pukul 06.00 WIB, (21/2) kemudian, polisi menggerebek rumah tinggalnya dan menemukan sejumlah barang bukti sinte sebanyak 12,67 kilogram.
Barang bukti tersebut, diantaranya 3 boks sinte seberat 9,685 gram, 3 plastik tembakau sinte seberat 2,635 gram.
Sebungkus klip putih berisi bahak baku sinte, dan 7 bungkus klip bahan baku sinte seberat 356 gram.
Kemudian, 2 drigen alkohol, satu mixier, 1 masker gas, 4 sarung tangan, 1 panci, 1 toples kecil, dan satu sendok makan, Dan 2 rekening BCA.
"Terhadap tersangka dan barbuk, ditotal barbuk beratnya 12.676 atau 12,67 kg tembakau sinte," kata Hengki.
Dari pengakuan tersangka, kata Hengki, MR sudah melakukan aksinya sepanjang tahun 2023 ini.
Bahkan MR, memproduksi narkoba jenis sinte dilakukan didalam rumah, hingga memasarkan melalui sosial media.