ADVERTISEMENT

Ogah Diajak Balikan, Video Mesum Mantan Pacar Disebar di Instagram

Senin, 27 Februari 2023 20:47 WIB

Share
Pelaku penyebaran video asusila mantan pacar saat dijebloskan ke penjara. (ist)
Pelaku penyebaran video asusila mantan pacar saat dijebloskan ke penjara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Sebar rekaman mesum dengan mantan pacar, AHM (23) mahasiswa asal Kabupaten Pandeglang ditangkap tim Cyber pada Ditreskrimsus Polda Banten. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembuatan video mesum yang dilakukan oleh AHM, pada saat pacarnya berinisial IK (23) dalam kondisi mabuk pada 2021 lalu, sehingga tidak menyadari perbuatan asusilanya direkam oleh AHM.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan video asusila AHM dan IK, sengaja disebar oleh pelaku melalui akun instagram pribadinya kepada sejumlah rekan korban pada Desember 2022 lalu.

"Korban diinformasikan oleh temanya berinisial SM, bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan video yang memiliki konten melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku," katanya kepada wartawan, Senin (27/02/2023).

Selain menyebar video, Wendy menjelaskan video tersebut juga digunakan untuk mengancam korban, agar bisa kembali menjalin hubungan dengan pelaku.

"Pelaku mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban," jelasnya.

Tak terima dengan perbuatan AHM, Wendy menjelaskan korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten. 

Setelah dilakukan penyidikan, pada 20 Februari 2023 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, termasuk pelaku.

"Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan selanjutnya pada Selasa (21/2/2023) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya. 

Wendy menambahkan dari hasil pemeriksaan AHM merekam video asusila bersama pacarnya pada tahun 2021 lalu. Pada saat itu, korban telah dicekoki minuman keras. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT