JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus peredaran narkotika jebis sabu AKBP Dody Prawiranegara mengaku mendapat surat kecil dari Irjen Teddy Minahasa saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Isi surat tersebut yakni terkait ajakan dari Irjen Teddy Minahasa untuk bergabung menjadi satu kubu dalam perkara yang menjerat kedua anggota Polri tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikan AKBP Dody saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Dalam proses persidangan, AKBP Dody mengungkapkan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya mendapat surat dari Irjen Teddy Minahasa langsung saat ditahan di Polda Metro Jaya.
"Bahkan saya ditangkap di Polda Metro ijinkan saya membaca surat kecil dari tulis tangan saudara terdakwa (Irjen Teddy Minahasa) terkait dengan hal ini," kata Dody kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian bertanya kepada terdakwa AKBP Dody soal kepentingannya membacakan isi surat tersebut. Padahal hakim sama sekali tak menyuruhnya.
"Ini terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa (Irjen Teddy Minahasa), untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif) dan bandar adalah Anita (Linda Pudjiastuti)," kata AKBP Dody.
"Ini adalah surat tangan daripada terdakwa (Irjen Teddy Minahasa) ditunjukkan kepada saya pada saat saya ditangkap di Polda Metro Jaya," tambahnya.
Namun Majelis hakim justru malah menyarankan agar isi surat tersebut dibacakan AKBP Dody saat dirinya menjadi tersangka dalam perkara lain.
"Karena saudara di perkara ini, tentu ini lebih berguna untuk perkara saudara di yang lain. Barangkali itu berguna untuk perkara saudara di yang lain," ucap ketua Hakim.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat menawarkan AKBP Dody Prawiranegara untuk bergabung. Bahkan seluruh biaya untuk membayar pengacara akan diurus.