ADVERTISEMENT

Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Buka Kotak Pandora Pejabat Pajak, Kriminolog: Yang Lain Juga Harus Diusut

Senin, 27 Februari 2023 06:00 WIB

Share
Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Buka Kotak Pandora Pejabat Pajak, Kriminolog: Yang Lain Juga Harus Diusut.
Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Buka Kotak Pandora Pejabat Pajak, Kriminolog: Yang Lain Juga Harus Diusut.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan pencucian uang yang dilakukan ayah Tersangka Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, memicu dibukanya kotak pandora untuk memantau harta kekayaan para pejabat di kementerian, khususnya pejabat pajak Kementerian Keuangan.

Krimonolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti melakukan penyelidikan dugaan pencucian uang hanya pada Rafael Alun saja.

Adrianus membeberkan, berdasarkan data yang dia peroleh, ada sekitar 13.000 ASN Kementerian Keuangan yang belum melaporkan harta kekayaan. Dari sini, kata dia, bisa menimbulkan kecurigaan bahwa indikasi pencucian uang tak cuma pada Rafael saja.

“Saya menduga ini hanya kotak pandora yang seyogianya membuka amatan kita bagi yang lain. Oke lah terhadap saudara RAT ini memang biarkan diusut habis-habisan, tapi jangan berhenti di dia saja,” kata Adrianus dilansir dari stasiun TV swasta, Senin (27/2/2023).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengatakan telah menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang oleh ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo.

PPATK telah memberikan laporan terhadap hasil temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam laporannya itu, PPATK menemukan transaksi yang menunjukkan indikasi tindak pidana pencucian uang. 

“Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Ketua Humas PPATK, M Natsir Kongah, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2/2023).

Transaksi mencurigakan tersebut terjadi pada tahun 2012-2019.

“Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya,” kata Ali.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT