“Mengetahui apa yang diperlukan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menu-menu dalam kegiatan Bantuan Keuangan sudah disampaikan,” ungkapnya.
“Diharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota menangkap sesuai dengan menu-menu yang paling pas,” tambah Rina.
Dikatakan, kegiatan yang dilakukan tidak hanya Penandatanganan Berita Acara Tentang Bantuan Keuangan Antara TAPD Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi dilakukan pula evaluasi mendasar yang harus disiapkan Pemerintah Kabupaten/Kota menghadapi kondisi kekinian perekonomian tahun 2023. Serta diskusi yang diperlukan untuk menangkap kebijakan ketika ada kesulitan dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait proses penyelenggaraan APBD.
“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota langsung koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten. Kami akan fasilitasi dalam rangka proses penyelenggaraan terkait dengan mandatori,” ungkap Rina.
Sebagai informasi, Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran Rp 125 miliar untuk Bantuan Keuangan ke 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Dengan besaran Kabupaten Serang Rp 30 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp 20 miliar, Kabupaten Lebak Rp 30 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 5 miliar, Kota Tangerang Rp 5 miliar, Kota Cilegon Rp 5 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp 5 miliar, serta Kota Serang Rp 25 miliar. (haryono)