Pemprov Banten Gelontorkan Rp125 Miliar untuk Bantuan Keuangan 8 Kabupaten dan Kota

Sabtu 25 Feb 2023, 19:19 WIB
Pj Sekda M Tranggono, usai rapat penyampaian hasil verifikasi usulan bantuan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2023. (ist)

Pj Sekda M Tranggono, usai rapat penyampaian hasil verifikasi usulan bantuan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2023. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran Rp125 miliar untuk Bantuan Keuangan 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.  

Bantuan Keuangan berdasarkan usulan Kabupaten/Kota dan telah di verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan TAPD Kab/Kota, memenuhi amanat Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021.

Hal itu diungkap oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono pada Penyampaian Hasil Verifikasi Usulan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jum’at (24/02/2023).

“Bantuan Keuangan adalah salah satu bentuk bahwa Pemprov Banten hadir di Pemerintah Kabupaten/Kota, memfasilitasi kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota. Keberhasilan Pemprov Banten merupakan agregat keberhasilan Pemerintah Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Dikatakan, Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota ada yang berkurang dan ada yang lebih. Namun pada prinsipnya semua Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh perlakuan yang sama. Namun tetap dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada. 

“Pemprov Banten telah mengalokasikan Rp 125 miliar kepada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkap M Tranggono.

M Tranggono berharap untuk Pemerintah Kabupaten/Kota memahami kondisi ini. Pihaknya yakin, Pemerintah Kabupaten/Kota akan memanfaatkan Bantuan Keuangan sebaik mungkin. 

Berdasarkan prioritas Bantuan Keuangan yang merupakan pelayanan wajib yakni pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Juga terhadap kebijakan lain yang merupakan tema program pembangunan yang dilakukan Pemprov Banten dalam reformasi birokrasi berdampak. 

“Seperti pengendalian inflasi, penanganan stunting dan gizi buruk, penanganan kemiskinan ekstrem, investasi serta bangga buatan Indonesia dan bangga berwisata di Indonesia. Termasuk, penguatan data kependudukan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.

M Tranggono berharap Pemerintah Kabupaten/Kota mengacu petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten dan perubahannya. 

Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan kegiatan yang diikuti oleh TAPD Pemrov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk menyamakan persepsi terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023. 

News Update