Dari Rp 3,7 miliar yang diperoleh Agustian, sebanyak Rp 2,6 miliar ia setor kepada Kombes Rizal Irawan. Pada Rabu (23/2/2022), melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022, Rizal divonis demosi selama 5 tahun.
"Kombes Rizal Irawan divonis demosi 5 tahun, namun vonis banding menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Eddy Pramono," tulis keterangan dalam diagram.
Perwira lain yang ikut didemosi dalam kasus ini adalah AKBP Ariawibawa dan IPDA Adhi Romadhona. Masing-masing keduanya terlibat pemerasan dan menerima uang Rp 25 juta dan 44.400 dolar Amerika Serikat.
Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap Satu yang dikeluarkan Divisi Propam Polri, Rabu (6/4/2022), keempat perwira Polri itu dinyatakan sudah mengembalikan uang hasil pemerasan.
Pengembalian itu dilakukan oleh Kombes Rizal Irawan sebesar dolar Amerika Serikat. Kemudian AKBP Ariawibawa mengembalikan uang sebesar Rp 25.000.000.
Lalu Ipda Adhi Romadhon yang mengembalikan uang sebesar 44.400 dolar Amerika Serikat. Terakhir adalah Kompol Teguh Agustian yang mengembalikan uang hasil pemerasan dengan rincian Rp 195.000.000, Rp 19.100.000, dan 1.000 dolar Singapura.(*)