Teman Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Jadi Tersangka, Polisi: Rekam Kekerasan dengan HP

Jumat 24 Feb 2023, 10:43 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi penganiayaan. (Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak penganiayaan terhadap putra pengurus GP Anshor, David, oleh anak pejabat pajak Eselon II Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo.

Tersangka baru itu berinisial SLRPL yang diketahui merupakan teman dari pelaku pengeroyokan David.

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kamu telah mengalihkan status SLRPL menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (24/02/2023).

Ade mengatakan, SLRPL terbukti berperan sebagai perekam aksi penganiayaan David oleh Mario menggunakan HP dan melakukan pembiaran atas kekerasan tersebut.

“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya,” ucap Kapolres Jaksel.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.

Saat ini, kata Ade, tim penyidik Polres Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SLRPL.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penahanan kepada MDS, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai pelaku penganiayaan.(*)

Berita Terkait

Pembuktian Terbalik di Kasus Pegawai Pajak

Sabtu 25 Feb 2023, 17:53 WIB
undefined
News Update