Sempat Lawan Sambo di Persidangan, Arif Rachman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Jumat 24 Feb 2023, 10:21 WIB
Sempat Lawan Sambo di Persidangan, AKBP Arif Rachman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan. (foto: poskota)

Sempat Lawan Sambo di Persidangan, AKBP Arif Rachman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan. (foto: poskota)

Sontak, rekaman itu mengejutkan Arif. Sebab, menurut narasi yang beredar, Sambo tiba setelah Yosua tewas terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Sementara, dalam rekaman tersebut, Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo tiba.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," demikian petikan dakwaan Arif yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Dengan suara bergetar dan takut, Arif melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV kepada saksi Hendra Kurniawan.

Hendra lantas mengajak Arif bertemu Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hendra melaporkan bahwa Arif melihat ada yang tak sesuai antara rekaman CCTV dengan narasi kematian Yosua yang disampaikan Sambo.

Namun, hal itu buru-buru disangkal Sambo. Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.

Sambo juga mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu. Bahkan, dia memerintahkan Arif menghapus dan memusnahkan rekaman tersebut.

Arif yang saat itu masih berpangkat perwira menengah dengan gelar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) pun tak berani melawan.

Versi Ferdy Sambo

Keterangan berbeda justru diutarakan Ferdy Sambo dalam persidangan. Ia menyebut Hendra Kurniawan tidak ikut dalam komunikasinya bersama Arif.

Sambo mengatakan, Rabu (13/7/2022) dini hari, Arif berulang kali menelepon dia, meminta untuk menghadap.

News Update