Rubicon Pakai Plat Nopol Palsu, Anak Pejabat Pajak Pelaku Pengeroyokan Dijerat Hukuman Tambahan

Jumat 24 Feb 2023, 16:51 WIB
Mobil Rubicon Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) anak dari pengurus GP Ansor Pusat. Foto: Ist

Mobil Rubicon Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) anak dari pengurus GP Ansor Pusat. Foto: Ist

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jeratan hukuman  terhadap tersangka kasus pengeroyokan, Mario Dandy Satrio, sepertinya bakal bertambah. 

Pasalny, Mario menggunakan mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu ketika menuju lokasi penganiayaan korban, Cristalino David Ozora. 

Mario diketahui menggunakan nopol B-120-DEN di Jeep Rubicon, yang dikendarainya. 

Menurut keterangan polisi, pelat nomor tersebut tidak sesuai peruntukanya. Mario melakukan itu demi menghindari tilang elektronik atau ETLE.

"Untuk menghindari e-tilang katanya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, Mario melakukan penganiayaan terhadap David pada Senin (20/2/2023), lantaran persoalan asmara. 

David diketahui merupakan anak salah satu pengurus GP (Gerakan Pemuda) Ansor. 

Sementara Mario, ternyata anak dari salah satu pejabat Ditjen Pajak di DKI Jakarta. David dihajar tanpa ampun sampai alami koma.

Atas tindakan kriminal tersebut, Mario bisa terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun atau denda Rp 100 juta.

Hukuman terhadap Mario dipastikan bertambah, karena dia terbukti menggunakan pelat nomor palsu di Jeep Rubicon yang dikendarainya. Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

 Kalau masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berita Terkait

Pembuktian Terbalik di Kasus Pegawai Pajak

Sabtu 25 Feb 2023, 17:53 WIB
undefined

News Update