Rubicon Pakai Plat Nopol Palsu, Anak Pejabat Pajak Pelaku Pengeroyokan Dijerat Hukuman Tambahan

Jumat 24 Feb 2023, 16:51 WIB
Mobil Rubicon Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) anak dari pengurus GP Ansor Pusat. Foto: Ist

Mobil Rubicon Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) anak dari pengurus GP Ansor Pusat. Foto: Ist

 Kalau masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berita Terkait

Pembuktian Terbalik di Kasus Pegawai Pajak

Sabtu 25 Feb 2023, 17:53 WIB
undefined

News Update